NdoKENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya PT GAN pada 27 Oktober 2022 lalu, melaporkan PT Citra Silika Mallawa (CSM) atas dugaan melakukan penambangan di wilayah IUP PT GAN.

Atas dasar tersebut Dirut PT GAN memenuhi panggilan Kejati Sultra sebagai saksi atas laporan tersebut.

Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa mengatakan bahwa laporan itu, memuat tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perusahaan tambang PT CSM.

Menurut dia, PT GAN melaporkan PT CSM bukan tanpa alasan yang jelas, PT CSM dianggap telah melakukan aktivitas penambangan di luar lahan mereka.

“Selama ini PT CSM menambang di lahan milik PT GAN. Yang mana, diketahui lahan PT GAN di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) seluas 475 hektar. Sementara lahan PT CSM sendiri hanya 20 hektar, dan sementara hal itu sudah diklarifikasi dan dibenarkan melalui surat oleh DPM PTSP Sultra dan Dinas ESDM Sultra,” ujarnya saat ditemui di Kejati Sultra.

Tak hanya itu, dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh PT GAN.

“Jadi hari ini kliennya saya sudah memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa sebagai saksi soal laporan dugaan tindak pidana korupsi PT CSM,” bebernya

Dia menyebutkan, berdasarkan laporan terpadu pengawasan tambang nikel dan batu bara kabupaten/kota se-Sultra, terindikasi negara merugi hingga ratusan miliar.

“Khusus PT CSM yang menambang di area lahan milik PT GAN, kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp560 miliar dari tahun 2013 hingga 2014. Sementara untuk tahun berikutnya, belum diketahui secara pasti berapa kerugian negara,” katanya

Karena adanya kerugian tersebut, PT GAN meminta kepada Kejati Sultra untuk menyita seluruh aset PT CSM yang dipakai untuk menambang di lahan PT GAN.

“Putusannya jelas dari PTUN dan MA. Kami minta agar dihentikan seluruh aktivitas PT CSM di lahan milik klien kami, supaya tidak ada lagi kerugian yang dialami, baik PT GAN maupun negara,” pungkasnya. **