KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar sosialisasi sekaligus simulasi penggunaan aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Unaaha, Selasa (6/12/2022).

Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati menjelaskan, hadirnya aplikasi e-Berpadu untuk menunjang kerja antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses administrasi pada semua tingkat perkara pidana.

“Jadi pada e-Berpadu ini tersedia enam layanan yakni, pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin penyitaan elektronik, perpanjangan penahanan pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik,” ungkap Dian Kurniawati

Baca Juga:  Kejari Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Rp 5 Miliar di PT Pos Indonesia Kendari

Peluncuran aplikasi e-Berpadu ini merupakan inovasi besar dari Mahkamah Agung RI, sebagai bentuk upaya dalam rangka mewujudkan sistem peradilan secara elektronik bagi perkara pidana.

Hal lainnya yang juga dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat yakni permohonan izin besuk tahanan online tanpa harus datang lagi ke pengadilan.

Ia berharap dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini tentu juga meningkat komunikasi dan sinergitas antar aparat penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Konawe dan sekitarnya.

“Kita harap E-Berpadu ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Tersangka Tunggal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Begini Penjelasan Kajari

Lebih lanjut, ia menyampaikan target pada tahun mendatang bahwa di PN Unaaha dapat menjadi peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, tentunya dapat meraih predikat WBK tahun 2023 nantinya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara pihak Pengadilan Negeri Unaaha, Kejari Konawe, Polres Konawe, Polres Konawe Utara, Polresta Kendari, Rutan Kelas IIB Unaaha tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mendukung aplikasi e-Berpadu. ***