Pasutri Owner Travel di Kendari Jadi Tersangka Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Jemaah
KENDARI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah perjalanan umrah oleh Travel Smarthajj Kendari menemui babak baru.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua owner travel Smarthajj yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial JAP dan AU menjadi tersangka kasus dugaan penipuan umrah.
Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sultra usai mendalami laporan dan keterangan puluhan saksi.
Kasus ini menyeret setidaknya 140 jemaah umrah asal Sultra yang terlantar di berbagai bandara luar negeri, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.
“Ya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, Kamis (4/9/2025).
Polisi menjerat JAP dan AU dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal pidana penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa Smarthajj Kendari diduga beroperasi tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sebelumnya, Kanit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Hamka, menjelaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, Polda Sultra juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta.
Langkah ini mempertegas hasil pemeriksaan Kanwil Kemenag Sultra, yang sebelumnya menyatakan bahwa biro perjalanan itu sama sekali tidak terdaftar sebagai PPIU.
“Tidak terdaftar di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Bahkan pengakuan pimpinannya (JAD), itu tidak ada izinnya. Mengaku kantor pusatnya di Kendari,” tegas La Halaidi, Pejabat Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sultra.
**
Tinggalkan Balasan