Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari Dilimpahkan ke Kejari
KENDARI – Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem berinisial LA resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Rabu (23/7/2025).
“Iya sudah di Kejaksaan semua,” singkat dia.
Meski begitu, AKP Nirwan belum menjawab soal apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Dia juga enggan merinci waktu pasti pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan belum merespons atau menanggapi pertanyaan awak media.
Sebelumnya diberitakan, LA ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari, tertanggal 9 Oktober 2024 lalu.
LA dilaporkan oleh La Ode Dzulfijar ke Polresta Kendari.
Pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen, lantaran menggunakan ijazah paket C palsu milik orang lain untuk kepentingan pencalonan LA di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Terlapor mengajukkan pergantian nama yang tertera di ijazah paket C dengan atas nama La Rasani di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dan permohonan LA dikabulkan.
Untuk membuktikan laporannya, dia lalu menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) perihal keabsahan ijazah atas nama La Rasani, peserta ujian paket C Tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.
Surat balasan Dikbud Sultra, kemudian menerangkan bahwa nama La Rasani peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Tahun 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna dengan nomor peserta 08-20-02-27-225 tidak terdaftar dalam data base Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Assesmen Pendidikan.
Sehingga dari, surat balasan dari Dikbud Sultra tersebut kemudian dijadikan salah satu bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen LA ketika mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).
“Kami apresiasi terhadap kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan kami sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sebab LA telah melakukan perbuatan yang mencederai marwah pengadilan dengan menjadikan ijazah paket C atas nama La Rasani yang diduga merupakan ijazah palsu sebagai bukti dalam permohonan penggantian nama,” jelasnya.
**
Tinggalkan Balasan