Kejari Konsel Tahan Kades Amolengo, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Kejari Konsel saat melakukan penahanan kepada Kades Amolengo atas dugaan korupsi dana desa / Ist

KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menahan La Ode Insan selaku Kepala Desa (Kades) Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

La Ode Insan diduga mengkorupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M Syahid Arifin mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.

Selama tahun anggaran 2021 hingga 2024, Desa Amolengu menerima total Dana Desa lebih dari Rp2,76 miliar.

Baca Juga:  Warga di Konawe Selatan Tolak Perluasan Lahan Sawit di Kawasan TN Rawa Aopa Watomohai

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Syahid, ditemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 1.120.320.704.

“Kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Syahid dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Modus operandi tersangka berupa penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan kegiatan desa itu disertai pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah.

Baca Juga:  Susun Dokumen RISPAM, Langkah Pemkab Konsel Menuju Pemenuhan Air Minum Layak

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka La Ode Insan kita lakukan penahanan mulai hari ini 15 Juli 2025 di Rutan Kelas IIA Kendari,” imbuhnya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!