KENDARI – Oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Kolaka di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari berinisial S diduga menganiaya seorang lansia bernama Nurdin (72) pada Jumat (22/12/2024) silam.

Nurdin sendiri merupakan seorang pensiunan salah satu dinas di Kabupaten Konawe

Hingga Senin (6/1/2024), terhitung sudah 45 hari terduga pelaku berinisial S, pegawai di kantor pajak tersebut, belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.

Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait lambatnya proses hukum yang berjalan.

Menantu korban, Aris mengungkapkan peristiwa bermula saat Nurdin berniat membersihkan rumput di sekitar Kelurahan Watu-watu.

“Awalnya, mertuaku berencana membersihkan rumput di area tersebut. Disaat yang sama, terlapor tiba-tiba muncul dan melarang korban untuk membersihkan area tersebut dengan alasan, lokasi yang dibersihkan itu milik pemerintah,” ujar Aris, Senin (6/1/2024).

Lebih lanjut, Aris mengatakan, “Padahal mertuaku ini hanya mau bersihkan saja rumput. Kan bagus sebenarnya kalau bersih, tapi justru diteriaki maling sama itu oknum pegawai pajak”.

Korban, yang merasa bingung dengan tuduhan tersebut, kemudian meminta agar S tidak mengeluarkan tuduhan yang salah. Namun, S justru mengambil kayu dan diduga menganiaya korban hingga terjatuh. Bahkan, S dilaporkan menindih tubuh korban yang sudah tidak berdaya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, Nurdin mengalami berbagai luka, di antaranya sakit pada tubuh, bengkak di tangan, serta memar di lengan kirinya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya untuk penanganan lebih lanjut.

Aris juga menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

“Makanya kami kecewa dengan pelayanan Polsek Kemaraya. Laporan dari November 2024, belum ada kejelasan sampai sekarang. Ada apa ini, apa karena yang kami laporkan ini pejabat dan kami hanya rakyat biasa?,” sesalnya.

Penyelidikan Belum Berhasil Menahan Terlapor

Kapolsek Kemaraya, Iptu Heru Purwoko menyatakan pihaknya akan memeriksa perkembangan kasus ini.

“Ok. Makasi infonya, saya cek dulu ke reskrim,” kata Iptu Heru singkat.

Sementara itu, Penyidik Polsek Kemaraya, Aiptu Ld Muh Azhar mengonfirmasi kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Pajak Kolaka (terlapor S),” ujarnya.

Azhar menambahkan, mereka telah menerima alat bukti dan keterangan saksi dari korban, namun hingga kini mereka masih menunggu keterangan dari terlapor.

“Belum ditahan, terlapor koperatif, masih penyelidikan dan sedang kami koordinasikan dengan pimpinan,” ungkapnya.

Hingga kini, media ini masih berusaha untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak terlapor dan KPP Pratama Kolaka mengenai kasus ini.

**