Sempat Dikembalikan, Polisi Segera Limpahkan Kembali Berkas Perkara Profesor B ke Kejari Kendari
KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari segera kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus asusila atau pelecehan seksual yang menjerat oknum Guru Besar Profesor B ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Dalam waktu dekat apabila sudah terpenuhi kita akan kembalikan ke (Kejari). Insya Allah Minggu depan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui di Mako Polresta Kendari Selasa (20/9/2022).
Dia menyebutkan, terkait berkas Profesor B yang dikembalikan oleh Kejari, dirinya mengakui ada beberapa berkas yang belum terpenuhi dan akan dipenuhi segera mungkin.
“Nantinya ada saksi dari keluarga korban yang kita akan tambahkan untuk memenuhi berkas,” bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengembalikan berkas Profesor B ke penyidik Polresta Kendari pada Senin (12/9/2022) lalu. Kejari menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
“Untuk berkas yang kami terima pada Minggu lalu dan kemudian dilakukan penelitian oleh kami. Setelah dilakukan penelitian ternyata saksi-saksi yang belum kuat sehingga kami kembalikan dan harus diperkuat lagi ,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Syafrul kepada Halosultra.com saat ditemui di ruangannya, pekan lalu.
Diketahui, sebelumnya Profesor B terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu Profesor B juga telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik usai dilakukannya pemeriksaan oleh dewan kode etik di bulan Juli lalu. ***
Tinggalkan Balasan