Beranda Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi, MA Vonis Bersalah Eks Wali Kota Kendari dan Syarif Maulana MA memvonis bersalah eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan bekas staf ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana atas perkara tindak pidana korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi/Ist MA memvonis bersalah eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan bekas staf ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana atas perkara tindak pidana korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi/IstHaloSultra.com - Headline News, Hukum23 Oktober 202423 Oktober 2024 KomentarBaca JugaDitanya Wartawan Soal Denda PT TMS, Gubernur Sultra EmosiDugaan Penipuan Anggota DPRD Konawe terus Bergulir hingga Empat Tahun LamanyaDPRD Didesak Gelar RDP soal Kelayakan SLHS SPPG di Kota KendariProgram Dana RT Bakal Direalisasikan Tahun 2027, Tapi Tidak Mencapai Rp 100 JutaPemprov Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 PersenKarhutla Bukan Lagi Rutinitas, Harus Jadi Bencana Nasional