Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Bombana
KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, hal tersebut sebagaimana perkara dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kompol Ronald juga menyebutkan, penetapan perkara ini juga merupakan pengembangan dari hasil Patroli Mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada hari Minggu, 07 Juli 2024 lalu di Desa Wumbubangka Kecamatam Rarowatu Utara, Bombana.
Kedua tersangka tersebut, kata Kompol Ronald, ditetapkan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis, 23 Agustus 2024 lalu, di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Kedua tersangka itu yakni BN dan BH,” ujar Kompol Ronald dalam keterangannya.
Diungkapkannya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga berhasil mengamankan 4 unit alat berat jenis Excavator dan 4 unit mesin Dongfeng di 4 lokasi yang berbeda.
Peralatan tersebut diduga digunakan para pelaku dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang berada di dalam wilayah kawasan hutan.
“Lokasi kegiatan penambangan para tersang berada dalam wilayah kawsan jutan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo. Pasal 50 ayat 2 huruf a Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
**
Tinggalkan Balasan