Penanganan Hukum PTUN, Kejati Sultra Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani kerjasama dengan Deputi Wilayah IX BPJS Kesehatan terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Aula Kejati Sultra, pada Kamis (22/8/2024).
Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto mengatakan, MoU ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah terjalin,” kata Hendro dalam sambutannya.
Disampaikan Hendro, dalam bidang PTUN Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang PTUN antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah di bidang PTUN.
Selain itu, Kejaksaan juga berwenang memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” katanya.
Dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum Datun terkait program jaminan keswhatan sosial; memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program jaminan kesehatan
“Kita harapkan agar kiranya penandatangan kesepakatan bersama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX kepada Kejati Sultra,” katanya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari menyampaikan, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program jaminan sosial kesehatan tidak bisa berdiri sendiri dan butuh dukungan dari seluruh stakeholder termasuk Kejati Sultra.
Disebutkannya, BPJS Kesehatan Sultra telah mencapai UHC (Universal Health Coverage) di 17 kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Tenggara.
“Komitmen ini terus berkesinambungan dan telah mendapatkan penghargaan secara langsung dari Wakil Presiden RI atas capaian itu,” kata Yessi dalam penyampaiannya.
Dijelaskannya, segmen pekerja penerima upah badan usaha selama ini adalah yang menjadi fokus untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun pengawas beserta Kejaksaan untuk bersinergi melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
“Atas nama institusi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Kejati Sultra dan Kejari di wilayah Sultra. Dengan adanya kesepakatan bersama ini BPJS Kesehatan dan Kejati Sultra dapat terus bersinergi,” bilangnya.
**
Tinggalkan Balasan