PT GKP Menambang Ilegal di Konkep Abaikan Putusan MA, Sejumlah Oknum Diadukan ke APH
JAKARTA – Oknum manajemen PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) inisial BM dan HS diadukan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) atas dugaan keterlibatan penambangan ilegal perusahaan tersebut di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak hanya itu oknum pimpinan daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang diduga membekingi penambangan ilegal PT GKP itu turut diadukan.
Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Tambang Sultra-Jakarta, Abdi Aditya menyebutkan, bahwa kuat dugaan oknum-oknum tersebut terlibat dalam penambangan ilegal PT GKP itu.
“Kuat dugaan kami bahwa Bupati Konawe Kepulauan ikut bermain dalam memback-up perusahaan PT Gema Kreasi Lerdana yang sampai hari ini masih leluasa melakukan aktivitas ilegalnya,” kata Abdi dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya, dalam video yang mempertontonkan pernyataan oknum petinggi PT GKP menyatakan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukannya telah diberi izin oleh pemda setempat.
“Benar, ada rekaman video terlihat jelas dalam titik lokasi PT Gema Kreasi Perdana salah satu oknum petinggi perusahaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diberi izin menambang oleh Lemda Konkep, sehingga kata dia mereka telah mengikuti aturan, tanpa sadar mereka lupa akan putusan MK,” beber Abdi.
Seperti diketahui, jelas Abdi, aktifitas yang dilakukan oleh PT GKP jelas melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 serta IPPKH yang telah kadaluarsa.
“Itu sesuai dengan putusan MA dan MK terkait larangan adanya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.
“Belum lagi IPPKH PT GKP ini sudah kadaluarsa, diterbitkan pada tahun 2014 yang dalam aturannya jika dokumen diterbitkan dan tidak ada aktivitas di lapangan selama 2 tahun, maka dokumen IPPKH batal dengan sendirinya ataukadaluarsa,” tambahnya.
Menurut Abdi, seharusnya hal tersebut menjadi pandangan utama aparat penegak hukum (APH) untuk menindak dan memproses oknum perusahaan serta oknum pembeking dimaksud.
Pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas aspirasi masyarakat Wawonii hingga oknum dan pembeking aktifitas pertambangan ilegal PT GKP yang merenggut lahan dan hak-hak masyarakat.
**
Tinggalkan Balasan