KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari musnahkan barang bukti kosmetik, obat-obatan dan makanan ilegal senilai Rp654 juta pada, Senin (29/8/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut, menurut Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau merupakan hasil penindakan tahun 2019 hingga 2021 dan hasil pengawasan tahun 2022.

“Total barang bukti yang dimusnahkan, kosmetik sebanyak 1.938 item atau 26.627 pcs, obat sebanyak 250 macam atau 2.987 pcs dan obat tradisioanl sebanyak 69 item atau 629 pcs,” rinci Yoseph dalam keterangannya.

Dari hasil pengawasan, pihaknya juga masih banyak menemukan peredaran kosmetik, obat-obatan dan makanan illegal di Sultra yang dapat membahayakan kesehatan.

“Pesan ini juga kami kirimkan kepada pelaku usaha baik disarana produksi, sarana distribusi, sarana pelayanan untuk taat pada peraturan dengan tidak menjual produk obat dan makanan ilegal,” jelasnya.

Yoseph juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap peredaran obat, makanan dan kosmetik di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kedepankan cek kemasan, label, izin edar dan cek kedaluwarsa,” tandasnya. **