BUTON UTARA –  Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ibu tiri korban yang juga merupakan ASN pada Satpol PP Buton Utara (Butur) hingga kini terus berlarut.

Orang tua korban, Sitti Aminah mengatakan bahwa tidak ada pemanggilan terhadap dirinya baik tertulis maupun lisan dari pihak penyidik Polres Butur untuk kepentingan penyidikan.

“Kami selaku korban sudah dimintai keterangan termasuk saksi-saksi lain, terkait adanya pemanggilan lagi saya belum menerima panggilan secara resmi baik melalui surat resmi atau melalui telepon,” kata Sitti Aminah kepada HaloSultra, Selasa (30/8/2022).

Sehingga dia menduga dalam proses penanganan kasus penganiayaan anaknya, penyidik Polres Butur tidak profesional dan terkesan seakan adanya kerjasama antara penyidik dan pelaku dalam kasus ini.

“Saya juga bingung harus seperti apa sampai saya bisa dapat keadilan terhadap anak saya yang sudah dianiaya. Saya harus seperti apa lagi untuk mendapatkan keadilan, malah mereka membuat skenario seakan kami pihak korban yang tidak kooperatif,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Butur, AKP La Ode Sumarno mengungkapkan bahwa menurut Kanit PPA Polres Butur telah beberapa kali memanggil pihak keluarga korban namun tidak kooperatif hadir untuk dimintai keterangan.

“Begini kemarin itu dari pihak PPA sudah panggil dari pihak isterinya H itu tidak kooperatif,” kata Sumarno yang dihubungi melalui telepon selular, Selasa (30/8/2022).

“Sudah dipanggil di Kendari tidak temui penyidik, diundang di Ereke tidak datang juga. Makanya kita diam, makanya saya bilang sudahlah mungkin korban ada pertimbangan apa tidak usah kita paksa mungkin mereka mau damai atau apa,” lanjut Sumarno.

Hal ini kemudian berbeda dengan pernyataan Penyidik Kanit lV PPA Polres Butur, Burhan ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut penangan perkara ini beberapa waktu lalu mengatakan akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Diungkapkan Burhan, pihaknya telah memeriksa semua saksi tinggal dari orang tua tiri korban (M) dan pihaknya juga telah menyampaikan untuk pelaku bersikap kooperatif.

“Masih tunggu gelar perkara, nanti tunggu Pak Kasat masih di Kendari dan minggu lalu orang tua (M) masih sakit, makanya mungkin sabilang setelah 17 Agustus bisa mi di ambil keterangannya,” bebernya beberapa waktu lalu. ***