BUTON UTARA – Penanganan kasus oknum polisi Polres Buton Utara (Butur) inisial H yang dilaporkan istri sahnya Sitti Aminah di Kepolisian Daerah (Polda) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkesan lamban.

Pasalnya, laporan yang di layangkan oleh Sitti Aminah ke Polda Sultra dan kemudian dilimpahkan ke Polres Butur tempat bertugas suami korban sampai saat ini belum menemui titik terang penanganan kasus.

Diketahui Sitti Aminah melaporkan suaminya (H) ke Polda Sultra dengan laporan Nomor LP/B/577/12/2021/SPKT tanggal 3 Desember 2021 tentang Penelantaran Rumah Tangga dan laporan Nomor LP/576/12/2021/SPKT tanggal 5 Desember 2021 tentang Dugaan Perzinahan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur.

Kuasa hukum Sitti Aminah, Fatahillah kemudian mendesak Polda Sultra untuk kembali mengambil alih kasus klienya yang telah dilimpahkan ke Polres Butur karena sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum.

“Kami selaku kuasa hukum merasa kecewa terhadap kerja-kerja kepolisian seperti ini, sebab faktanya hari ini perkara tersebut masih ngambang nggak ada kejelasan sama sekali,” tutur Fatahillah kepada HaloSultra.com, Sabtu (20/8/2022).

lanjut Fatahillah, kasus klienya tersebut sudah cukup lama mengendap di Polres Butur, sehingga pihaknya meminta kepada Kapolda Sultra agar segera menarik kembali pelimpahan berkas klienya di Polres Butur.

“Jadi saya minta kepada Kapolda atau Wasidik untuk segera menarik kembali pelimpahan perkara ini supaya perkara tersebut diselesaikan dan diproses di Polda Sultra saja jangan di selesaikan di Butur,” pintanya.

Salah satu alasanya, kata Fatahillah, bahwa saksi dan pelaku (H) hari ini lebih cenderung atau lebih banyak berada di Kota Kendari.

“Apabila kasus tersebut belum ada tindak lanjut, kami akan melakukan pengaduan ke Mabes Polri,” tandas Fatahillah. ***