KENDARI – Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, soal perkara sengketa lahan yang dikuasai PT Virtu Dragon Nickel Industry (PT VDNI) selaku tergugat.

Sengketa lahan tersebut dilayangkan penggugat Ainun Indarsih bersaudara sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya yang telah berperkara sejak 2020 silam.

Puncaknya perkara ini selesai di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang menolak permojonan Pengajuan Kembali (PK) dari tergugat PT VDNI.

Kuasa Hukum Penggugat, Andri Dermawan menyebutkan, putusan PN Unaaha yang dan dikuatkan dengan putusan PT Sultra itupun menangkan kliennya tersebut.

Sehingga pihak tergugat PT VDNI diganjar untuk mengosongkan lahan yang dimilikinya itu yang menjadi objek sengketa.

“Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, setelah gugatan diajukan Ainun Indarsi bersaudara sebagai ahli waris melawan PT VDNI, dan akhirnya kita menang, PT VDNI dinyatakan kalah, dan harus menyerahkan lokasi sengketa kepada penggugat,” ujar Andri Dermawan dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Rabu (15/5/2024).

Dalam amar putusan PN Unaaha, tergugat PT VDNI diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 8 hektar, yang diatasnya terdapat beberapa bangunan, termasuk jalan utama menuju ke Jetty PT VDNI.

Namun demikian, pihak PT VDNI enggan untuk mengosongkan, sebelumnya dalam pelaksanaan ada negosiasi antara pemohon eksekusi dan PT VDNI untuk pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti eksekusi riil tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur.

“Pihak PT VDNI sudah dipanggil untuk mengosongkan lokasi, dan ada pembicaraan mengenai pembayaran sejumlah uang kalau tidak mau mengosongkan lokasi. Tetapi setelah delapan hari diberikan waktu, tidak ada kesepakatan, akhirnya proses ekesekusi dilanjutkan,” jelasnya.

Andri menambahkan, ia telah meminta kepada PN Unaaha untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek lahan yang sudah dimenangkan kliennya, sesuai putusan pengadilan.

“Ini baru selesai rapat dengan PN Unaaha, membahas persiapan pelaksanaan ekesekusi yang dihadiri oleh pihak Polres Konawe dan BPN Konawe dan dijadwalkan minggu depan akan dilakukan konstantering untuk peninjauan dan pencocokan lokasi objek eksekusi, sebelum dilaksanakan eksekusi,” tutupnya.

**