KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melaksanakan lelang Ore Nikel barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo.

Kegiatan lelang tersebut bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:  Sudah P21, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari Segera Masuk Pengadilan

Lelang yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI tersebut dilakukan dengan perincian jumlah barang bukti atau barang sitaan yang dilelang adalah 126.727,90 Metrik Ton (458 dome) ore nikel.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan nilai lelang barang bukti atau barang sitaan tersebut mencapai Rp42.317.000.000.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Perusda Kolaka Dilapor, Keluarga Direktur Disebut Terima Aliran Dana

“Pemenang lelang adalah PT Anugerah Mining Indonesia,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).

Selanjutnya, kata Ade, uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

**