KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melaksanakan lelang Ore Nikel barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo.

Kegiatan lelang tersebut bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:  Mantan Kadis Koperasi UMKM Sultra Ditahan Kejari Konawe, Korupsi Keramba Beton Pulau Saponda

Lelang yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI tersebut dilakukan dengan perincian jumlah barang bukti atau barang sitaan yang dilelang adalah 126.727,90 Metrik Ton (458 dome) ore nikel.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan nilai lelang barang bukti atau barang sitaan tersebut mencapai Rp42.317.000.000.

Baca Juga:  Kejati Sultra Tambah 2 Tersangka Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

“Pemenang lelang adalah PT Anugerah Mining Indonesia,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).

Selanjutnya, kata Ade, uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

**