KENDARI – AK (51) terduga pelaku penganiayaan seorang bocah duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 27 Kendari berhasil diamankan oleh polisi pada Selasa (14/11/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan terduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pada hari ini Selasa 14 November 2023 telah melakukan penangkan terhadap pelaku AK usai diduga melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perub. atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, A menjadi korban kekerasan oleh orang tua siswa lain hingga mengalami pendarahan. Korban pun harus dirawat di rumah sakit (RS) Santa Anna, Kendari.

Orang tua korban bernama Ningsih menjelaskan peristiwa penganiayaan itu dialami anaknya pada Jumat (3/11/2023) pagi.

Anaknya dianiaya orang tua teman kelasnya di dalam kelas saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.

Ningsih juga menjelaskan anaknya juga sempat membalas temannya itu, dengan mendorong temannya hingga terjatuh kembali karena tidak terima dipukul, dan akhirnya didamaikan oleh gurunya.

Namun, dalam proses belajar mengajar, orang tua siswa yang didorong tersebut yang berinisial K tiba-tiba muncul di kelas dan mencari A.

Meskipun guru mencoba menghalau, K mengabaikan upaya tersebut dan langsung menyerang A.

“Dia langsung datangi anakku, dia pegang kepalanya terus dia hantam ditembok, pas kejadian itu anaku sudah tidak sadar,” bebernya.

Atas kejadian itu, menjelang beberapa hari, korban mulai mengeluh sakit kepala, dan pada Senin (13/11/2023) korban mengeluarkan darah dari mulutnya.

“Pas dia ke sekolah tadi, dia keluar lagi darah terus kita bawami di rumah sakit, hasil pemeriksaanya dokter karena mengalami benturan di kepala makanya harus dirawat,” tutupnya.

**