KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Kehutanan Kota Kendari berinisial SA.

Diketahui SA dilaporkan ke Polda Sultra atas kasus dugaan penipuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dengan pelapor seorang pengusaha berinisial MAI (30) pada Senin (13/11/2023).

“Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan,” ujar Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi pada Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut, kata Dodi, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku tetapi pelaku tidak bisa hadir dengan alasan berada di luar daerah.

“Kami sudah panggil, tapi  yang bersangkutan masih ada penugasan di luar daerah,” katanya.

Untuk diketahui dalam kejadiaan penipuan itu, korban MAI yang berprofesi sebagai seorang pengusaha mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar.

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.

Saat itu korban dan terduga pelaku bertemu di kantor tersebut untuk mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan penerbitan IUP baru milik korban.

Selanjutnya, untuk memudahkan pengurusan, SA meyakinkan kepada korban bahwa bisa mengurus semua dokumen-dokumen yang diinginkan korban tetapi bajet yang dibutuhkan ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Kemudian korban menyetujui semuanya. Sehingga ia memberikan uang diminta kepada terduga pelaku dalam jumlah bervariasi.

Dari total uang Rp 12 miliar yang diminta oleh terduga pelaku, korban baru memberikan uang sebesar Rp 6,1 miliar.

***