Oknum ASN di Kendari Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Penerbitan IUP
KENDARI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari berinisial SA dilaporkan polisi atas dugaan kasus penipuan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam kasus penipuan itu korban berinisial MAI (30) yang berprofesi sebagai pengusaha mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.
Saat ditemui awak media, MAI menjelaskan dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.
Dimana bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di kantor tersebut untuk mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan penerbitan IUP baru milik korban.
Selanjutnya, untuk memudahkan pengurusan, SA meyakinkan kepada korban bahwa bisa mengurus semua dokumen-dokumen yang diinginkan korban namun, budget yang dibutuhkan ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Kemudian korban menyetujui semuanya. Sehingga dirinya memberikan uang diminta kepada terduga pelaku dalam jumlah bervariasi.
“Ada yang saya kasi cas, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung,” kata MAI, Senin (13/11/2023).
Dijelaskannya, dari total uang Rp12 miliar yang diminta oleh terduga pelaku, korban baru memberikan uang sebesar Rp6,1 miliar.
Korban memilih menunda pemberian seluruh uang kepada SA sebab setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh SA ternyata palsu.
Merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA tetapi terduga pelaku berdalih dengan berbagai alasan, bahkan nomor kontaknya tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.
“Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang,” katanya.
Kesal karena SA tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukannya ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan tepatnya Jumat, 27 Oktober 2023.
Secara terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karna masih tugas di luar daerah,” ujarnya.
**
Tinggalkan Balasan