Korupsi Proyek Lahan Parkir Pantai Nambo, Kadis Damkar Kendari Jadi Tersangka
KENDARI – Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Abdul Rifai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Penetapan tersangka Kadis Damkar Kota Kendari ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lahan parkir Pantai Nambo.
Selain Kadis Damkar Kota Kendari, Abdul Rifai juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Direktur CV Syukur Abadi Jaya (CV SAJ), Agus Widianto.
“Jadi berdasarakan hasil gelar perkara kemarin akhirnya kami menetapkan dua tersangak yaitu Abdul Rifai dan Agus Widianto,” ujar Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin.
Lebih lanjut, keduanya dijadikan tersangka usai tersandung dugaan korupsi pembaangunan lahan parkiran yang terletak di Pantai Nambo, Kelurahan Nambo, Kota Kendari.
“Keduanya dijadikan tersangka pembagunan lahan parkir pantai parawisata Nambo. Jadi kegiatan itu pada tahun anggaran 2021. Setelah kami melakukan pemeriksaan berdasarakan alat bukti yang kami kumpulkan penyidik berpendapat bahwa keduanya terbukti melakukan korupsi,” bebernya.
Dijelaskanya, proyek pembangunan lahan parkir Pantai Nambo tersebut senilai Rp1,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun 2021.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan kerugian keuangan negara hingga Rp400 juta dalam proyek tersebut.
Dia juga mengatakan, kapasitas Abdul Rifai dalam dugaan korupsi itu merupakan Kadis Pariwisata Kota Kendari pada tahun 2021 yang kemudian saat ini sebagai Kadis Damkar Kendari.
“Saat ini Abdul Rifai menjabat sebagai Kadis Damkar. Terkait kasus ini waktu itu dia menjabat selaku Kadis Paraswisata,” ungkapnya.
Meski demiakin, pihaknya pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan lahan parkir di Pantau Nambo, Kota Kendari itu.
“kita akan terus mendalami kasus ini. Karena awalnyakan kita sebelumnya sudah mentepkan satu tersangka bernama Suparamin selaku pelaksana kegiatan pembagunan pantai nambo. Tetapi kami terus kembangkan dan kami tetapkan dua tersangka lainya. Mungkin kedepannya pasti ada lagi,” terangnya
Dia menambahkan, adapun pasal yang akan di sangakaka kedua tersangka yakni pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“saat ini keduanya telah kami amankan,” pungksanya.
***
Tinggalkan Balasan