KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari yang menjadi tersangka dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Sulkarnain Kadir dialihkan statusnya dari tahanan pengadilan di Rutan Kelas II A Kendari menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu (4/10/2023).

Sulkarnain menjadi tahanan kota usai mengalami gangguan kesehatan. Bahkan Sul sempat masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari pada Jumat, (29/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody menjelaskan Sulkarnain menjadi tahanan kota terhitung sejak 4 Oktober 2023 sampai 21 Oktober 2023.

Menurutnya, penahanan itu berdasarkan instruksi dari menjelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Pengalihan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi PN Kendari. Pengalihan tahanan itu dengan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi,” ujarnya

Menurutnya, pengalihan itu ada dua alasan, pertama berdasarkan permintaan atau permohonan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk dilakukan pengalihan tahanan. Kemudian dua, adanya surat rekomendasi rujukan hasil cek up medis.

Meski demikian, Sulkarnain Kadir tidak boleh keluar daerah dan harus koperatif selama menjadi tahanan kota.

“Tidak boleh dia meninggalkan kota Kendari dan harus mengikuti sidang yang telah ditentukan oleh hakim,” pungkasnya.

Diketahui, Sulkarnain merupakan tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada perizinan PT MUI.

Kejaksaan mengatakan peran Sulkarnai selaku Wali Kota Kendari saat itu telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, Corporate Communication Manager PT MUI.

Permintaan itu sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

Selain itu, Sul juga meminta pembagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. Total gerai Anoa Mart yang beroperasi sebanyak enam gerai.

**