KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara  (Sultra) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana pensiun pegawai Bank Sultra sebesar Rp2 miliar.

Hal itu disampaikan oleh, Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko pada Selasa (3/9/2023).

Dia mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang kini ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus.

“Untuk dugaan penggelapan dana pensiun (Bank Sultra) sudah ditangani oleh Subdit Tipidkor. Saat ini prosesnya dalam penyelidikan dan sudah ada enam orang saksi yang diperiksa,” ungkap Bambang.

Dijelaskannya kasus tersebut telah bergulir sejak sebulan lalu. Dalam perkembangannya, enam orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk internal Bank Sultra.

“Sudah satu bulan proses penyelidikannya. Pihak yang diambil keterangan dari pengurus dana pensiun empat orang dan pihak Bank Sultra dua orang,” terangnya

Sementara itu, Humas Bank Sultra, Nurhuma saat dikonfirmasi kepada media ini, malah mengalihkan ke pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti mengatakan kasus ini mulai bergulir sejak Januari 2022. namun hingga kini belum ada penanganan serius dari manajemen Bank Sultra.

Rahmat menuturkan telah berupaya menjalankan peran dalam pengawasan operasional bank.  Namun, bukannya diapresiasi, pihak bank belum ada penyelesaian.

“Kasus ini sejak 2021, saya termasuk tegas terkait hal ini. Namun, kenapa direksi enggan melapor? saya duga ada oknum yang hendak mereka lindungi,” ujar La Ode Rahmat.

Kata La Ode Rahmat, sejak pihaknya sudah mendorong penyelesaian sejak Januari 2023. Dia bahkan, memaksakan rapat mendadak terhadap direksi bersama Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) untuk membahas kasus ini secara khusus.

“Namun anehnya tidak ada tindak lanjut bahkan terkesan dikaburkan,” ujar dia.

**