KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) inisial JN yang diduga menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut disampaikan Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andriansyah Husen bahwa dugaan terhadap JN yang menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejati harus segera memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Istri Dirut PT KKP. Karena kami duga dia merupakan aktor utama dalam upaya menghalangi penyidikan,” kata Andriansyah dalam keterangannya di Kendari, Jumat (25/8/2023).

Dijelaskannya, pada Juli 2023 lalu, JN diduga telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada salah satu tersangka korupsi pertambangan inisial AS di salah satu tempat di Jakarta Selatan.

“Uang itu untuk pengurusan pencabutan status tersangka suaminya AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan PT Antam,” jelasnya.

β€œNah dari kronologi itu sudah bisa kita lihat, bagaiman peran dari istri Dirut PT KKP ini,” jelasnya lagi.

Mantan Sekretaris Jenderal Sylva Indonesia ini meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa istri dari Dirut PT KKP, JN.

“Kemarin dia juga sudah di panggil oleh Kejati untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, tetapi mangkir. Nah harusnya Kejati melayangkan kembali surat pemanggilan dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan,” katanya.

**/red