KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika seberat hampir empat kilogram pada Rabu, 23/8/2023).

Barang bukti itu berupa sabu seberat 1,966 gram dan ganja seberat 1,903 gram. Kedua jenis narkotika itu diperoleh dari tangan tiga orang tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sultra, Muhammad Santoso mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang ditangani oleh BNNP selama periode Juli-Agustus 2023.

“Dari hasil pengungkapan kami menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti yang disita berupa ganja seberat 1,9 kilogram dan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram. Kemudian untuk tersangka ada tiga orang dan sampai saat ini kita masih tetap kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” ujar Santoso.

Dia menjelaskan, sabu-sabu dan ganja yang disita itu merupakan jaringan lintas provinsi yang dikirim ke Kota Kendari menggunakan jasa pengiriman.

Sementara, untuk kronologi pengungkapan kasus ganja berawal pada 11 juli 2023 lalu pelaku berinisial WNR yang diduga sebagai pengedar, kedapatan membawa ganja seberat 923 gram di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan memesan ganja melalui media sosial dan mengirimkannya menggunakan jasa pengiriman. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik bening berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat bruto 923 gram,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 12 tahun.

Sementara itu, kasus kedua kembali diungkap pada 18 Juli 2023, BNNP Sultra mengamankan dua orang AAT dan HU yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

“Tersangka AAT dan HU ditangkap pada sekitar pukul 21.30 WITA di depan Indomaret Jalan Poros Bandara Haluoleo salah satu hotel,” bebernya

Kronologis penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Kendari.

Petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil mengamankan tersangka AAT yang kedapatan membawa sabu seberat 1.990 gram.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HU yang berperan dalam pengiriman shabu tersebut.

“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan metode tabrak tangan atau serah terima langsung sesuai perintah dari pengendali. Barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.990 gram,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 20 hingga 6 tahun.

Selain dua kasus tersebut, BNNP Sultra juga mengamankan 1.000 gram narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Tim BNNP Sultra bekerja sama dengan Bea Cukai Kendari dalam menyelidiki paket ini. Meskipun pemilik paket tidak kunjung datang, paket tersebut berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin insinerator merupakan langkah yang penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sultra.

***