KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengaku tidak tahu menahu soal gerai Anoa Mart dalam persidangan dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) yang digelar di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Rabu (23/8/2023).

Sulkarnain Kadir yang didahulukan untuk memberikan kesaksiannya oleh Ketua Majelis Hakim Nursina menyatakan bantahan soal dirinya ikut dalam proses pengurusan izin PT MUI ataupun mengenai pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari

Sulkarnain Kadir menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Maret 2021, dirinya menemui pihak dari PT MUI di Jakarta. Dimana saat itu pihak PT MUI menawarkan ingin berminat masuk berinvestasi di Kota Kendari.

“Jadi pertemuan itu dengan mereka (PT MUI) bicarakan berminat ingin masuk di Kota Kendari,” kata Sulkarnain dihadapan majelis hakim.

Setelah pertemuan itu, Sulkarnain menyampaikan kepada pihak PT MUI bahwa terlebih dahulu untuk memberdayakan pengusaha lokal.

Pasalnya, Pemkot Kendari takut ketika perizinan Alfamidi disetujui akan mengancam keberlangsungan usaha para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Jadi saya sampaikan memang, kalau kami sejak awal bertugas itu ada komitmen dengan masyarakat Kota Kendari melalui visi misi kami memberdayakan UMKM. Dan tentunya tidak merugikan UMKM atas keberadaan Alfamidi,” jelasnya.

Sementara, saat ditanya mengenai uang yang diterima oleh terdakwa Syarif Maulana senilai Rp700 juta dari Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu), dirinya juga tidak tahu menahu.

Kemudian uang Rp50 juta yang dikirim terdakwa Syarif Maulana ke rekening Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan keterangan “Milad Sulkarnain Kadir” juga tak diketahuinya, termasuk dia juga tak pernah memerintahkan terdakwa Syarif Maulana mengurus perizinan Anoa Mart dan atau Alfamidi.

“RAB juga saya tidak pernah perintahkan untuk diserahkan ke Syarif Maulana dan pembagian saham 5 persen saya tidak tahu sama sekali,” katanya.

Selain Sulkarnain Kadir yang dihadirkan sebagai tersangka untuk dimintai kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga menghadirkan saksi dari PT Garuda, Sukirman; Wahyu Setyo Nugroho; Solihin; mantan Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar; dan pihak Lazismu, Soleh Farabi.

***/erk