KENDARI – Kasus Kapal Yacht milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dikorupsi dalam proses pengadaannya terus diselidiki oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2020, namun muncul kecurigaan bahwa pembelian kapal tersebut tidak sesuai dengan anggaran pengadaan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sultra sebesar Rp 9,9 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat ditemui awak media ini, Senin (21/8/2023).

“Kita sudah ekspose di Inspektorat, udah lebih dari dua minggu dan kita masih tunggu hasilnya apa (kerugian negara) dari hasil perhitungan dan investigasi itu,” ujar Bambang.

Dijelaskannya, permintaan audit Polda Sultra mengenai hasil perhitungan tersebut sudah keluar dalam dua minggu. Tetapi dirinya belum mengetahui pasti kendalanya apa sehingga hasil audit itu belum keluar.

“Kita ndak tahu beban pekerjaan apa di Inspektorat, sehingga belum keluar. Tapi hasil komunikasi terakhir kita dengan pihak Inspektorat insyaa Allah minggu depan sudah keluar hasilnya,” katanya.

Menurutnya, apabila hasil perhitungan Inspektorat menunjukkan ada kerugian negara, maka pihaknya akan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kalau ada kerugian negara kita akan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” katanya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra sudah memeriksa beberapa pihak dari Pemprov Sultra dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.

Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar, dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas. Sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran.

Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat pandemi COVID-19 melalui Biro Umum Sekertariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.

**