Kejari Buton Tetapkan Eks Bupati Busel Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Bandara
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Selatan (Busel) menetapkan mantan Bupati Busel La Ode Arusani (LOA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Busel Tahun Anggaran 2020 pada Senin (14/8/2023).
“Bahwa penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).
Dody menjelaskan, hasil dari serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi.
“Peran tersangka selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Busel untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Busel,” bebernya.
Selain itu, tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Busel.
“Selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Busel) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan. Selain itu, tersangka juga menentukan sendiri besar angggaran kegiatan sebesar Rp2 miliar,” jelas Dody.
Saat ini tersangka LOA ditahan selama dua puluh hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Baubau.
Tersangka LOA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
*/red/erk
Tinggalkan Balasan