Dua Tersangka Korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari Akhirnya Ditahan

Dua tersangka korupsi proyek optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) PDAM Tirta Anoa, DM dan IS saat dilakukan penahanan oleh Kejari Kendari / Ist

KENDARI – Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) PDAM Tirta Anoa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kedua tersangka itu adalah Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kendari, DM dan Kuasa Direktur CV Karya Sejati sebagai kontraktor pelaksana, IS.

“Hari ini Rabu 9 Agustus 2023, penyidik melakukan penahanan kepada dua tersangka. DM dan IS kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:  Pelanggaran Izin Tambang Nikel Konawe Utara Diusut Kejagung

Bustanil menjelaskan, penahanan kedua tersangka ini dilakukan pihaknya untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.

“Tadi gelar perkara, penyidik berkesimpulan untuk kepentingan penyidikan maka kepada para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” bebernya.

Disebutkannya, untuk kerugian akibat dugaan korupsi pada proyek kegiatan optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka itu berjumlah Rp600 juta.

Baca Juga:  Dirjen Dukcapil ke Konsel, Apresiasi Inovasi Pelayanan dan Dorong Integrasi di MPP

“Untuk kerugian negara masih sama seperti yang lalu Rp600 juta,” tutupnya.

Diketahui, proyek kegiatan optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka oleh PDAM Tirta Anoa ini menelan anggaran senilai Rp10 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2022.

**/erk

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!