KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Andi Adriansyah (AA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Konawe Utara (Konut).

Andi Andriansyah ditahan oleh Kejati Sultra pada Senin (17/7/0223), usai ditetapkan sebagai DPO.

Pantauan HaloSutra.com, setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Andi Adriansyah nampak memakai rompi tahanan jaksa berwana merah dan langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga:  LHP BPK atas LKPD Pemprov Sultra 2024: Alami Defisit Riil dan Punya Beban Utang Senilai Ratusan Miliar

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Andi Adriansyah akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari untuk 20 hari ke depan.

Andi tak berkomentar sedikitpun saat dicecar pertanyaan wartawan terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka.

“Hari ini yang bersangkutan ditahan. Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra, setelah selesai menjalani pemeriksaan tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kendari,” singkat, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody.

Baca Juga:  6 Bakal Calon Akan Bertarung di Pemilihan Rektor UHO, Siapa Saja?

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sultra menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam tersebut.

Mereka yakni GM PT Antam Konut inisial HA, Direktur PT Lawu Agung Mining inisial OS, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GL dan Andi Adriansyah.

Ketiga tersangka lain telah ditahan, hanya Andi Adriansyah yang baru ditahan hari ini usai menjadi DPO.

***