Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari Terkait Dugaan Pemerkosaan
KENDARI – Seorang wanita yang merupakan mahasiswi disalah satu kampus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LI (21) mengaku mengalami dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum TNI yang bertugas di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VIX/3 Kendari berinisial FA.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, AndrI Darmawan sebagai kuasa hukum yang mendampingi korban dalam menangani kasus tersebut.
Saat jumpa persnya kepada puluhan awak media, Andri mengatakan, bahwa peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Puuwatu, Kendari pada Senin 26 Juni 2023 lalu.
Awal mula pertemuan korban itu didasari oleh salah satu aplikasi media sosial. Setelah dua pekan berkenalan dan akrab keduanya mengadakan pertemuan untuk jalan-jalan.
Dan korban kemudian dijemput oleh pelaku di sebuah indekosnya yang ada di Kendari.
“Korban dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, dan setelah itu di perjalanan dibawalah ke salah satu rumah BTN yang berlokasi di Puuwatu yang merupakan BTN teman pelaku,” ujar Andri, Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut, Andri bercerita bahwa pelaku diduga langsung membawa korban ke kamar dan langsung melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk berhubungan intim.
Saat melakukan aksinya itu, korban sempat melakukan perlawanan tetapi pelaku terus mendesak korban bahkan diduga melakukan pengancaman.
“Korban di bawa ke kamar dan memaksa korban berhubungan intim, dia diancam, ditekan. Setelah kejadian itu korban mengalami pendarahan bagian kelaminnya,” bebernya.
Akibatnya, korban merasa trauma dan kaget hingga takut tidak menceritakan keluarganya. Beberapa hari kemudian korban memberanikan diri untuk berbicara terhadap keluarga apa yang telah dilakukan oleh pelaku.
“Awalnya ketakutan, beberapa hari kemudian dia langsung cerita dengan orang tuanya,” terangnya.
Mendengar hal itu, keluarga korban menghubungi pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah dihubungi itu pelaku siap betanggung jawab dan akan menemui keluarga korban.
“Tetapi sampai hari Sabtu pelaku tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab bahkan tidak muncul. Akhirnya keluarga korban menempuh upaya hukum dan melaporkan oknum TNI itu di Denpom agar segera diproses,” beber Andri.
Sementara itu, media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi atas peristiwa itu dengan cara ke Denpom.
Saat ditemui salah seorang anggota Denpom Kendari tidak bisa memberikan keterangan karena bukan kewenangannya.
Sementara itu, Komandan Denpom VIX/3 Kendari, Mayor Cpm Usamma mejelaskan saat ini kasus tersebut sedang berjalan, setelah pihaknya menerima aduan dari korban.
“Proses berjalan dalam hal ini, setelah kita menerima pengaduan kami laksanakan proses penyelidikan, terkait benar atau belum dapat dipastikan artinya ada diketahui setelah proses penyelidikan, dan kami tetap profesional tidak ada yang ditutupi, namun azas praduga tak bersalah kita kedepankan,” singkatnya.
***
Tinggalkan Balasan