KENDARI – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali didatangi oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GEMIB) Sultra, pada Kamis (6/7/2023).

Presidium GEMIB Sultra, Awaludin mengatakan kedatangan pihaknya ke Kejati Sultra untuk meminta pihak kejaksaan menangani dengan serius kasus Leo Robert Halim (LRH), atas dasar pemalsuan dokumen untuk menguasai saham dari PT Mandala Jayakarta.

“Dimana sebelumnya LRH telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Kelas 1A Kendari, namun sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan terhadap LRH,” ujar Awaludin.

Diaa juga menganggap Kejati Sultra tidak memiliki power untuk menahan terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta itu.

“Terkait telah dijatuhkan nya vonis 3 tahun penjara terhadap LRH, sejatinya pihak kejaksaan segera melakukan penahanan,” ungkapnya.

Namun anehnya lanjut Awaludin, penahanan terhadap terdakwa terduga pemalsu dokumen tersebut hingga saat ini tak kunjung dilakukan.

“Ini kan aneh, bagaimana mungkin seorang terdakwa yang telah di vonis bersalah dan di jatuhi hukuman tiga tahun penjara belum juga di eksekusi,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar keadilan terus ditegakkan, sebab melihat perkembagan dari kinerja penegak Kejati Sultra masih terkesan membiarkan pelaku berkeliaran seolah olah tidak memiliki kasus tindak pidana.

“Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum di sultra ini, apa karena mereka orang berduit sehingga mendapat perlakuan yang istimewa,” pungkasnya.

***