KENDARI – Kasus Kapal Yacht milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dikorupsi dalam proses pengadaannya terus diusut oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Kapal pesiar ini dibeli senilai Rp9,9 miliar saat pandemi COVID-19 oleh Biro Umum Sekretariat Provinsi Sultra melalui proses tender di Biro Lelang dengan menggunakan APBD tahun 2020.

Terbaru, dalam dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar seri Azimut 43 Atlantis tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga:  Hasil Pemilihan Tiga Besar Pilrek UHO, Ini Perolehan Suaranya

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini dilaporkan karena diduga dibeli dengan anggaran yang diduga terlampau mahal.

“Dilaporkan karena diduga terjadi kemahalan harga pembelian (mark up). Sudah sepuluh saksi yang diperiksa,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (26/6/2023).

Keseluruhan saksi di antaranya, Kepala Biro Umum Sekprov Sultra, eks Kepala Biro Umum, pejabat Biro LPSE, kontraktor, agen kapal dan Bea Cukai.

Menurut Ferry kapal pesiar itu digunakan dari 2020 hingga sekarang. Meski begitu, kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan.

Baca Juga:  Subsidi Feri Tondasi-Torobulu Berlaku Hanya 3 Bulan, Selanjutnya Akan Disesuaikan

Kapal pesiar pribadi ini seharga berkisar Rp4,2 hingga Rp5,3 miliar. Pengadaan kapal buatan Italia ini sudah dihapus dari laman resmi lelang online LPSE Pemprov Sultra.

Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah saat dikonfirmasi mengatakan, belum mendapat informasi terkait hal ini. Dirinya akan mengklarifikasi masalah ini setelah mendapatkan informasi.

“Saya belum dapat informasi. Insyaallah (diklarifikasi setelah dapat informasi),” kata Ridwan.

**