Kasus Pelecehan Seksual, Prof Barlian Divonis 3 Bulan Penjara
KENDARI – Kasus pelecehan seksual dengan terdakwa guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Barlian atau Prof B divonis 3 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwah dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp50 juta.
Pembacaan putusan perkara pelecehan seksual itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari, Kamis (15/6/2023).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Ahmad Yani membenarkan vonis tersebut.
Dikatakan Ahmad, vonis tersebut sudah menjadi pertimbangan prerogatif dari majelis hakim.
“Bahwa pasnya hukum untuk Prof Barlian itu hanya hukuman percobaan meskipun pidananya terbukti sebagaimana yang di dakwahkan. Tetapi menurut majelis cukup dengan hukuman pidana percobaan”, ujar Ahmad kepada HaloSultra.com, Kamis (15/6/2023).
Kata dia, upaya banding akan tetap dapat dilakukan, tergantung dari jaksa apakah akan melakukan upaya banding itu atau tidak.
“Ya tentu karena jaksa menyatakan banding bisa jadi putusannya itu perintah akan segera masuk atau putusan yang sifatnya bukan percobaan. Kita lagi menunggu apakah jaksa akan menyatakan banding atas putusan itu,” jelasnya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Prof Barlian, dijelaskan Ahmad, hal tersebut tidak dilakukan karena terdakwa bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang, terlebih lagi terdakwa memiliki tugas lain sebagai pengajar di UHO.
“Kenapa tidak dilakukan penahanan karena beliau (Prof Barlian) bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang, apalagi dia dibutuhkan tenaganya di universitas,” jelas Ahmad.
Selain itu, tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa karena didasari ancaman pidana terhadap terdakwa tidak melebihi 5 tahun.
“Jadi orang ditahan itukan ada dua, alasan objektif dan alasan subjektif. Alasan objektif itu berkaitan dengan pasal yang didakwakan apakah bisa ditahan atau tidak, ancamannya ini tidak memenuhi rumusan undang-undang, karena di bawah 5 tahun,” kata dia.
***/erk
Tinggalkan Balasan