KENDARI – Kasus pelecehan seksual dengan terdakwa guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya dijadwalkan, sidang pembacaan putusan Prof B akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari di Ruang Cakra, tetapi kemudian dipindahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dengan mengenakan celana hitam dan baju batik warna merah sambil memakai kopiah hitam hadir di ruang sidang didampingi lima kuasa hukumnya.

Saat berita ini terbit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Majelis Hakim sedang membacakan berkas-berkas kasus Prof B.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya sendiri berinisial R (20) berjalan sejak Juli 2022 lalu.

Setelah Tim Penyidik Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, Prof B ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2022.

Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.

Atas kasus tersebut Prof B dalam sidang tuntutannya pada 9 Mei 2023 lalu dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.

***/erk