KENDARI – Penggeledahan rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromik Pratama (KKP) inisial AA pada 5 Juni 2023 lalu oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai kritik keras dari tim kuasa hukum AA, baik dari segi pemberitaan maupun mekanisme penggeledahan.

Kuasa Hukum AA, Ilham Rasyid mengatakan istri kliennya tak pernah menyebutkan adanya aliran dana yang diberikan kepada pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dimaksud, bahwa istri dari klien kami sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan, kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan klien kami,” ujar Ilham Rasyid, pada Rabu (7/6/2023).

Dalam pemberitaan yang dimaksud lanjut Ilham, istri kliennya berkata “Saya tahu suami saya diatur kesana-kesini, disuruh kesini dia datang, dimintai ini dia kasih”.

Baca Juga:  Oknum Anggota Brimob Diduga Keroyok Karyawan Pembiayaan di Kendari

“Oleh karenanya kami juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan-pemberitaan yang dilandasi kesimpulan, seharusnya etik jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai UU Pers dalam pasal 5 ayat 1,” ungkapnya.

“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” tambahnya.

Ilham juga menyoroti mengenai mekanisme penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sultra, yang menghadirkan pihak Kepolisian dengan bersenjata lengkap.

“Mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, klien kami sangat kooperatif dimana dalam setiap panggilan pemeriksaan klien kami selalu hadir memberikan keterangan kecuali dalam keadaan sakit. Hanya saja kami keberatan dalam proses penggeledahan adanya aparat bersenjata lengkap yang ikut di dalam penggeledahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nahwa Umar Resmi Ditahan Kejari Kendari

Dia juga menuturkan, saat dilaksanakan penggeledahan, rumah kliennya hanya di huni oleh perempuan serta anak balita.

“Di dalam rumah klien kami saat itu hanya ada sejumlah perempuan, 2 orang anak-anak dan 2 balita, sehingga menjadikan trauma terhadap mereka, keberatan ini telah kami sampaikan pada Kejati Sultra pada tanggal 6 Juni 2023 dan diterima langsung oleh Aspidsus dan Koordinator team,” pungkas Ilham.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni kantor PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut), kantor PT LAU, dan rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) terkait kasus tambang nikel dalam konsesi lahan PT Antam Tbk, Senin (5/6/2023).

***