KENDARI – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari masuk tahap penyidikan.

Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran penyertaan modal pada protek pompa air PDAM Tirta Anoa senilai Rp10 miliar.

Kasus ini pun menyeret nama Direktur PDAM Tirta Anoa, Damin dan pihak lainnya yang terkait dalam kasus ini.

Hal tersebut dibenarkarkan oleh Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya memutuskan kasus tersebut untuk naik ke tahap penyidikan pada tanggal 28 April 2023 lalu.

“Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi,” kata Bustanil kepada HaloSultra.com, Jumat (5/5/2023).

Lanjut Bustanil, Kejari Kendari telah mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur PDAM Tirta Anoa, Damin dan pihak terkait lainnya.

“Iyah, kita panggil lagi untuk pemeriksaan (Direktur PDAM Tirta Anoa),” katanya.

Untuk diketahui, penyertaan modal di perusahaan daerah pengelola air bersih, PDAM Tirta Anoa Kendari senilai Rp10 miliar yang kemudian digunakan untuk proyek pengadaan pompa air, tetapi kemudian terjadi pemutusan kontrak dalam perjalanannya. [*]