KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nahwa Umar (NU) atas kasus dugaan suap izin operasional PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) pada Senin (20/3/2023).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan pemeriksaan terhadap Nahwa Umar sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Iya tadi NU (Nahwa Umar) datang pukul 09.00 WITA. Sementara pemeriksaan sebagai saksi dan ini yang pertama,” ujar Dody saat ditemui di ruangannya, Senin (20/3/2023).

Sambung Dody, Nahwa Umar hadir sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Selain NU, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap enam karyawan PT Midi Utama Indonesia (PT MUI)

“Mereka bersamaan hari ini Nahwa Umar dan dari PT MUI ada enam orang C, F, R, AT, I, TAM,” bebernya

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.

Keduanya kini dalam penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

***