KENDARI – Kasus dugaan pelecehan yang menyeret guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B terus berlanjut.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kendari, sidang beragenda pemeriksaan saksi ahli pidana telah kedua kali ditunda.

Sidang lanjutan pada Selasa (14/2/2023) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hukum pidana diputuskan untuk ditunda.

Bahwa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menunda sidang lantaran saksi ahli yang sedianya dihadirkan sedang sakit sehingga tidak siap memberi keterangan dalam persidangan.

Selanjutnya, pada Selasa (7/3/2023) pekan lalu, sidang dengan agenda sama juga ditunda sebab hakim ketua tidak hadir dengan alasan sakit.

Tentu hal tersebut menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga korban. Oleh paman korban, Mashur menyayangkan situasi tersebut, pasalnya sudah 8 bulan kasus tersebut bergulir namun tak pernah ada titik terang oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Iye, kasus ini sudah terlalu lama kami berjuang sudah 8 bulan, kami berharap bisa diselesaikan dengan seadil adilnya dan kemenakan kami mendapatkan keadilan atas perbuatan tersangka,” ujar Mashur kepada HaloSultra.com, Minggu (12/3/2023).

Mashur juga membeberkan, bahwa sebelumnya Prof B telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan diduga tidak pernah dilakukan penahanan oleh PN Kendari selama kasus tersebut bergulir.

“Kemudian Prof B tidak ditahan sebenarnya agak aneh sudah nyata-nyata memenuhi unsur pidana sesuai dengan Undan-undang TPKS, tapi sampai skrang Prof B tidak ditahan dengan alasan sakit,” bebernya.

“Padahal hari Rabu 8 Maret 2023 keponakan dan teman-teman kampusnya melihat yang diduga kuat Prof B sedang jalan-jalan di Lippo Plaza Kendari bersama istrinya, saat itu Prof B pakai masker memakai songkok dan baju hijau karena mereka berpapasan di pintu masuk,” sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun HaloSultra.com, sidang akan kembali dilangsungkan pada Rabu (14/3/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa dan pemerksaan terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), pada bulan Juli 2022 lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban. ***