Pria di Konawe Diciduk Polisi Atas Kepemilikan 215 Gram Sabu
KONAWE – Seorang pria bernama Ilham Wayah Kawodar (23) harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah ketahuan menguasai narkotika jenis sabu.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sunardi menjelaskan, pelaku diamankan di Rumah Makan Sumber Gizi Alami, Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa (7/2/2023) lalu.
“Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, tepatnya antara dinding kamar dan kasur ditemukan satu buah tas kecil bekas kaca mata yang berisikan sembilan plastik bening berisi sabu,” jelas Sunardi dalam keterangannya.
Dari hasil interogasi serta pengecekan alat komunikasi, pelaku mengaku masih mempunyai bahan sisa narkotika yang disembunyikan di belakang rumah teman tersangka di Blok B, Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kecamatan Tonggouna.
“Dari belakang rumah teman tersangka di temukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di bawah pohon salak, satu buah kantong plastik warna merah yang berisikan lima bungkus sabu berukuran sedang,” jelasnya.
“Semua barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan ada 215 gram,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari tempelan paket di suatu tempat yang kemudian menunggu perintahkan untuk membongkar paket ke dalam berbagai ukuran.
“Semua atas arahan bosnya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Konawe,” katanya.
“Setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi hape (handphone) untuk ditempelkan dan diedarkan kembali ditempat tertentu seputaran Konawe,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. **
Tinggalkan Balasan