Hukum  

Sidang Kasus Asusila Profesor B, Jaksa Hadirkan 4 Saksi

Sidang lanjutan kasus asusila Profesor B di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (17/1/2023)/Erik Lerihardika, HaloSultra.com
Sidang lanjutan kasus asusila Profesor B di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (17/1/2023)/Erik Lerihardika, HaloSultra.com

KENDARI – Sidang kasus asusila yang menyeret nama guru besar Universitas Halu Oleo, Profesor B dengan korban RN merupakan mahasiswinya sendiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, pada Selasa (17/1/2023).

Profesor B yang didampingi tiga kuasa hukumnya, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang perkara hari ini diketahui adalah sidang lanjutan pada hari sebelumnya dengan agenda yang sama.

Ditemui di Pengadilan Negeri Kendari, paman korban RN, Mansyur menjelaskan, sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk diperiksa didepan majelis hakim.

Baca Juga:  Polda Sultra Periksa Ali Mazi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut

“Yang diperiksa tadi saya sendiri, kakak saya (orang tua korban), Pak RT, serta saksi C,” kata Mansyur kepada HaloSultra.com, Selasa (17/1/2023).

Disebutkannya, saksi C adalah salah satu yang diduga korban prof B pada tahun 2021. Dalam sidang itu kuasa hukum prof B menolak saksi C memberikan keterangan.

“Kuasa hukum prof B sempat menolak dia memberikan keterangan, tapi sidang tetap dilanjutkan,” jelasnya

Baca Juga:  Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit yang Rugikan Negara Rp26 Miliar

Untuk diketahui, dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Profesor B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya sendiri RN (20) sudah bergulir sejak Juli 2022 lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Profesor B sendiri ditetapkan pada Agustus 2022, setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!