WAKATOBI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang  telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti itu diantaranya, 3 barang bukti tindak kekerasan seksual, 1 barang bukti narkotika, 2 barang bukti tindak pengrusakan dan pembunuhan, 7 barang bukti tindak penganiayaan dan 6 barang bukti UUD darurat.

Kepala Kejari Wakatobi, Dody A.J Sinaga mengungkapkan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nahwa Umar Resmi Ditahan Kejari Kendari

“Selain itu pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan,” ucap Dody dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Syahrianto Subuki berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat mengurangi kriminalitas yang ada di Kabupaten Wakatobi

“Dengan pemusnahan ini dapat mengurangi tingkat kriminalitas yang ada di kabupaten Wakatobi, semoga dengan adanya kegiatan ini sedikit mengurangi beban kerja kita” harap Syahrianto.

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Oknum Pegawainya, Pihak SPBU Baruga Angkat Bicara

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara berbeda-beda, yakni narkotika jenis sabu dengan berat 0.96 gram dilarutkan menggunakan sabun kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Kemudian senjata tajam dipotong menjadi beberapa, sementara pakaian dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. **