Diduga Merambah Kawasan Hutan, Aktifitas PT WBM Disorot
KONAWE UTARA – Aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Wisnu Mandiri Batara (PT WMB) tuai sorotan.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo menyebutkan, PT WMB yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara ini diduga telah melakukan kegiatan penambangan di areal kawasan hutan, baik kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan produksi terbatas.
Dikatakannya, bahwa seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT WMB masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi terbatas, sehingga dalam aktifitasnya harus mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.
“Jika mengacu pada aturan yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Maka PT WMB seharusnya tidak boleh nambang apalagi jual ore sebelum punya IPPKH,” kata Hendro dalam keterangan persnya, Minggu (29/1/2023).
Namun berdasarkan data yang ada, lanjut Hendro, PT Wisnu Mandiri Batara telah melakukan penjualan ore nikel sebanyak 7.812,844 MT yang dikirim melalui jetty atau pelabuhan khusus milik PT Tristaco Mineral Makmur di Morombo menuju PT Gunbuster Nikel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tengah.
Ore nikel tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang BG Bukit Emas 3003 dengan Tug Boat TB Bukit Emas 1901.
Oleh karena itu, mahasiswa Paska Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jakarta itu mendesak, agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Kuasa Direksi PT Wisnu Mandiri Batara berinisial MR terkait penjualan nikel yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH.
“Dalam SI yang kami dapatkan, yang membuat surat pernyataan dan surat keterangan asal barang adalah kuasa direksi PT WMB berinisial MR. Sehingga menurut kami beliau yang harus bertanggung jawab,” bilang Hendro.
Pihaknya juga menegaskan, akan mengadukan kasus tersebut ke Kementerian ESDM RI dan Kementerian LHK RI.
“Kami akan usulkan penghentian kegiatan sementara di Dirjen Minerba, selanjutnya kami akan meminta Ditjen Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan,” tutupnya. **
Tinggalkan Balasan