Oknum Polisi Aipda AS yang Nyambi Edarkan Sabu Diberi Sanksi PTDH

KENDARI – Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan sanksi berat kepada oknum polisi Aipda AS (36) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas personelnya yang terlibat dalam peredaran narkotika sesuai dengan perintah dari Kapolri dan Kadiv Propam Polri.

Baca Juga:  Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan, Buntut Kasus Napi Gunakan HP-Tipu Wanita Ratusan Juta

“Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas,” kata Prianto Teguh saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

Ia juga telah memberikan sanksi kepada oknum polisi Aipda AS dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terlebih lagi setelah Aipda AS melakukan tes urine yang terbukti kuat telah mengkonsumsi barang haram itu.

Baca Juga:  Bom Ikan di Perairan Toronipa, 1 Pelaku Diamankan Polisi

“Pidananya sudah jelas terkait narkotika, kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil meringkus Aipda AS bersama kawananya dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,95 gram.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!