Resahkan Masyarakat, Polisi Bubarkan Balap Lari Liar di Kendari

KENDARI – Pihak kepolisian membubarkan para pemuda di Kota Kendari yang melakukan balap lari liar pada Minggu (17/4/2022).

Kegiatan ilegal ini terjadi di bulan suci Ramadhan yang menimbulkan kemacetan pengguna jalan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kapolsek Baruga AKP Umar, menjelaskan setelah menerima laporan pihaknya kemudian terjun langsung ke TKP dan membubarkan secara paksa agar tidak melakukan kembali kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Alokasikan Rp72 Miliar untuk Revitalisasi 147 Satuan Pendidikan di Sultra

“Karna kegiatan seperti ini sangat menganggu aktifitas warga yang lewat dan mereka juga menggunakan fasiltas umum jalan raya. Kami takutkan apabila ada hal yang tidak diinginkan seperti terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Umar saat di wawancara di lokasi kejadian, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:  Pendaftaran Beasiswa Sultra Cerdas 2025 Dibuka, Catat Syarat, Program, dan Jadwalnya!

Dilanjutkannya, bagi pemuda Kendari yang kerap berlomba dan berlatih seperti ini, akan mencari solusinya dengan memfasilitasi dan mencarikan tempat untuk lomba lari jika kegiatan ini berbaur olahraga dan menyehatkan.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat yang melihat kejadian balap lari liar ini agar bekerja sama untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Penulis: Ateng Editor: Hasrul
error: Konten ini tidak dapat dicopy!!