KENDARIKepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penculikan bayi berusia sembilan bulan, Muhammad Aksa Al Ramadani yang terjadi Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 12:30 WITA.

Kasatreskrim Polresta Kendari, Fitrayadi menjelaskan terduga pelaku tersebut bernama Watimin dan telah masuk DPO sejak Kamis, 5 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga:  Tinjau Kondisi Bayi Stunting dan TB Paru di RSUD, Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan

“Tersangka kami DPO-kan terhitung tanggal 5 Januari 2023 kemarin. Ciri-ciri dugaan itu seperti di foto yang telah tersebar di masyarakat,” kata Fitrayadi.

Dia juga menyebutkan, pelaku sebelumnya merupakan mantan napi atas kasus penggelapan kendaraan bermotor yang baru saja bebas dari penjara.

“Dia pernah diproses pidana di Polsek Kendari dengan sangkaan penggelapan kendaraan bermotor dan bulan ini tersangka baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Gelar Gerakan Pangan Murah Selama 4 Hari di Balai Kota

Sebelumnya, diberitakan bayi berusia sembilan bulan diculik di rumahnya di Jalan Cendara, Kelurahan Kendari Caddi pada Kamis siang.

Ayah korban, Muhammad Ali Almaidi sempat melakukan perlawanan, namun pelaku penculikan menebas tangan Ali dengan senjata tajam hingga terluka parah.

Namun bayi Aksa akhirnya berhasil ditemukan, Kamis (5/1/2023) malam oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dan telah dikembalikan kepada orang tuanya. **