KENDARI – Terjerat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil menangkap Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani.

Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin yang memimpin penangkapan itu menyebutkan Tie Saranani diamankan di Jalan Madusila, tepatnya di Dermaga The Raja, Kota Kendari pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 00:19 Wita.

“Saat ini Tie Saranani berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari,” bilang Bustanil kepada awak media.

Sebelumnya Tie Saranani berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kendari sejak 2019 atas dugaan kasus UU ITE. Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.

“Didalam putusan tersebut memerintahkan untuk mengadili yang bersangkutan,” jelas Bustanil.

Ia juga mengatakan, pelaku yang ditangkap harus menjalani hukumannya sesuai putusan Pengadilan atas kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Zamrun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Tie Saranani dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan dengan denda Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati, bahwa pihaknya menerima berkas penahanan Tie Saranani.

‘Iya betul, telah kami terima pada hari Sabtu, 12 Februari 2022,  pukul 01.50 wita,” tutur Andi Wirdani saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, bahwa pihaknya menahan pelaku berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

“Tie Saranani itu dijatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dengan denda Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara,” jelas Andi Wirdani.