Pelaku Penikaman Penjual Pentol di Baubau Ditangkap, Polisi Amankan Sebuah Pisau
BAUBAU – Seorang terduga pelaku penikaman penjual pentol diringkus jajaran Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau.
Pelaku berinisial LS (34) ditangkap polisi di Lingkungan Topa, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Rabu (28/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat.
Penangkapan tersebut, kata dia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/140/VIII/2024/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara.
“Korban berinisial JS (52) ini merupakan salah satu pedagang atau penjual pentol,” terang IPTU Ridlo kepada HaloSultra.com, Sabtu (31/8/2024).
Ridlo menjelaskan, kronologinya itu bermula saat korban sedang berjualan yang tiba-tiba saja didatangi oleh terduga pelaku tersebut dengan melontarkan beberapa kalimat.
“(Pelaku tanya ke korban) ‘Kamu nyuruh orang untuk datangi saya mas?’, (korban jawab) ‘saya nggak kenal mas dan juga nggak punya masalah, mungkin mas salah sasaran,” ujarnya.
Setelah itu, korban kemudian mencoba lari namun terduga pelaku terus mengejar dan langsung menikam kearah perut, korbanpun menangkis dengan tangan.
Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kanan dan luka robek pada bagian tangan kanan.
Kejadian penikaman atau TKPnya, kata Ridlo, terjadi di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio atau tepatnya di depan SMAN 1 Baubau, Selasa (27/8/2024) lalu.
“Hasil interogasi kami, pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan diruang Satreskrim Polres Baubau, selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku.
***
Tinggalkan Balasan