KENDARI – Ditres Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sejumlah barang bukti sabu dan ganja dari tangan lima orang kurir narkoba.

Dalam konferensi persnya, Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto mengungkapkan bahwa kelima kurir tersebut merupakan jaringan antar provinsi dan antar negara.

Para tersangka yakni PR (23), SI (34), TR (25), dan AJ (20) merupakan jaringan kurir lintas provinsi. Sementara ZG (28) merupakan jaringan kurir internasional rute Kuala Lumpur, Malaysia, dan menuju Indonesia.

“Kelimanya diamankan dalam operasi periode Juni-Agustus 2024,” jelas Kapolda Dwi Irianto di Mapolda Sultra, Kamis (29/8/2024).

Diungkapkannya, kerugian negara darinperedaran narkoba itu diperkirakan mencapai Rp 8,2 miliar atau sekitar Rp 8.285.466.720.

“Jika diasumsikan satu gram jaringan internasional dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia, sabu bisa dipakai 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polda Sultra yakni sabu sebanyak 6.904 gram dan ganja sebanyak 2,64 gram.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” kata Kombes Pol Ardiyanto.

**