KENDARI – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kendari menuai sorotan oleh sejumlah massa yang menggelar demonstrasi dari Barisan Mahasiswa Sultra Bersatu (BMST).

Koordinator lapangan, Muhammad Holil mengatakan pembangunan RTH yang menelan anggaran hingga Rp 11.555.555.443 ini mengalami

keterlambatan pengerjaan dan kekurangan volume.

“Ini sesuai dengan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sultra,” tutur Holil dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (30/8/2022).

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menduga ada indikasi korupsi dalam pembangunan RTH di depan gedung Balai Kota Kendari yang dikerjakan oleh CV Hanifah Reski Konstruksi itu.

Holil menyampaikan, kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk mewujudkan Kota Kendari yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kami meminta Wali Kota Kendari untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Kendari atas indikasi korupsi pada pembangunan RTH itu,” tegas Holil.

“Kepada kejaksaan untuk memanggil Kepala Dinas PUPR, pihak CV Hanifah Reski Konstruksi dan pihak-pihak lain yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah,” lanjutnya.

Diketahui melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Kendari, paket Pembangunan RTH sempat mengalami gagal tender dan kemudian dilakukan tender ulang dengan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp12 miliar.

Pada hasil tender ulang, pembangunan RTH itu dikerjakan oleh CV Hanifah Reski Konstruksi dengan harga penawaran Rp 11.555.555.443 sesuai kontrak Nomor: 650/ 1675/Kontrak/PUPR-

PR/VI/2021 tanggal 23 Juli 2021.

Namun hingga terbitnya berita ini, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari dalam hal ini Bidang Tata Kota belum merespon konfirmasi redaksi. ***