KENDARI – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Hado Hasina yang tersandung  kasus korupsi rekayasa Lalulintas di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017, diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin menjelaskan, saat ini Hado Hasina diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari, akan tetapi keputusan tersebut belum sepenuhnya inkracht.

“Kami masih akan melakukan upaya kasasi,” ujar Sarjono Turin, kepada media ini, Sabtu (1/1/2022)

Dikatakannya, selain Hado Hasina, pihaknya juga sudah menetapkan satu tersangka lain yaitu Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), La Ode Nurrahmat Arsyad yang saat ini divonis pidana 1 tahun 5 bulan.

“Masa satu tahun hukuman, kan tidak adil jadi kami akan melakukan upaya kasasi,” katanya.

Diketahui, dugaan korupsi rekayasa lalulintas di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu merupakan program Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).